1. Pengertian Kebijakan Publik
Dari berbagai kepustakaan dapat diungkapkan bahwa
kebijakan publik dalam kepustakaan Internasional disebut sebagai public policy, yaitu suatu aturan yang
mengatur kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh
warganya. Setiap pelanggaran akan diberi sanksi sesuai dengan bobot
pelanggarannya yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan didepan masyarakat oleh
lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi (Nugroho R., 2004; 1-7).
Aturan atau
peraturan tersebut secara sederhana kita pahami sebagai kebijakan publik, jadi
kebijakan publik ini dapat kita artikan suatu hukum. Akan tetapi tidak hanya
sekedar hukum namun kita harus memahaminya secara utuh dan benar. Ketika suatu
isu yang menyangkut kepentingan bersama dipandang perlu untuk diatur maka
formulasi isu tersebut menjadi kebijakan publik yang harus dilakukan dan
disusun serta disepakati oleh para pejabat yang berwenang. Ketika kebijakan
publik tersebut ditetapkan menjadi suatu kebijakan publik; apakah menjadi
Undang-Undang, apakah menjadi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden
termasuk Peraturan Daerah maka kebijakan publik tersebut berubah menjadi hukum
yang harus ditaati.
Sementara itu pakar kebijakan publik
mendefinisikan bahwa kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
atau tidak dikerjakan oleh pemerintah, mengapa suatu kebijakan harus dilakukan
dan apakah manfaat bagi kehidupan bersama harus menjadi pertimbangan yang
holistik agar kebijakan tersebut mengandung manfaat yang besar bagi warganya
dan berdampak kecil dan sebaiknya tidak menimbulkan persoalan yang merugikan,
walaupun demikian pasti ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan, disinilah
letaknya pemerintah harus bijaksana dalam menetapkan suatu kebijakan (Thomas Dye, 1992; 2-4).
Untuk
memahami kedudukan dan peran yang strategis dari pemerintah sebagai public
actor, terkait dengan kebijakan publik maka diperlukan pemahaman bahwa untuk
mengaktualisasinya diperlukan suatu kebijakan yang berorientasi kepada
kepentingan rakyat. Seorang pakar mengatakan: (Aminullah dalam Muhammadi, 2001: 371 – 372): bahwa kebijakan adalah suatu upaya atau
tindakan untuk mempengaruhi sistem pencapaian tujuan yang diinginkan, upaya dan
tindakan dimaksud bersifat strategis yaitu berjangka panjang dan menyeluruh.
Demikian
pula berkaitan dengan kata kebijakan ada yang mengatakan: bahwa kata kebijakan
berasal dari terjemahan kata policy, yang mempunyai arti sebagai pilihan
terbaik dalam batas-batas kompetensi actor dan lembaga yang bersangkutan dan
secara formal mengikat. (Ndraha 2003:
492-499)
Meski
demikian kata kebijakan yang berasal dari policy dianggap merupakan konsep yang
relatif (Michael Hill, 1993: 8):
The concept of policy has a
particular status in the rational model as the relatively durable element
against which other premises and actions are supposed to be tested for
consistency.
Dengan
demikian yang dimaksud kebijakan dalam Kybernology dan adalah sistem nilai
kebijakan dan kebijaksanaan yang lahir dari kearifan aktor atau lembaga yang
bersangkutan. Selanjutnya kebijakan setelah melalui analisis yang mendalam
dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk kebijakan.
2. Model
Kebijakan Publik.
Dalam merumuskan kebijakan Thomas R. Dye merumuskan
model kebijakan antara lain menjadi: model kelembagaan, model elit, model
kelompok, model rasional, model inkremental, model teori permainan, dan model
pilihan publik, dan model sistem.
Selanjutnya
tercatat tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu: model pengamatan
terpadu, model demokratis, dan model strategis. Terkait dengan organisasi,
kebijakan menurut George R. Terry dalam bukunya Principles of Management adalah
suatu pedoman yang menyeluruh, baik tulisan maupun lisan yang memberikan suatu
batas umum dan arah sasaran tindakan yang akan dilakukan pemimpin (Terry,
1964:278).
Kebijakan
secara umum menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin,2004:31-33) dapat
dibedakan dalam tiga tingkatan:
a. Kebijakan
umum, yaitu kebijakan yang menjadi pedoman atau petunjuk pelaksanaan baik
yang bersifat positif ataupun yang bersifat negatif yang meliputi keseluruhan
wilayah atau instansi yang bersangkutan.
b. Kebijakan
pelaksanaan adalah kebijakan yang menjabarkan kebijakan umum. Untuk tingkat
pusat, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan suatu undang-undang.
c. Kebijakan
teknis, kebijakan operasional yang berada di bawah kebijakan pelaksanaan.
Namun demikian berdasarkan perspektif sejarah, maka aktivitas kebijakan dalam tataran ilmiah yang disebut analisis
kebijakan, memang berupaya mensinkronkan antara pengetahuan dan tindakan.
Dikatakan oleh William N. Dunn (William N. Dunn, 2003: 89)
Analisis
Kebijakan (Policy Analysis) dalam arti historis yang paling luas merupakan
suatu pendekatan terhadap pemecahan masalah sosial dimulai pada satu tonggak
sejarah ketika pengetahuan secara sadar digali untuk dimungkinkan dilakukannya
pengujian secara eksplisit dan reflektif kemungkinan menghubungkan pengetahuan
dan tindakan.
Setelah
memaparkan makna kebijakan, maka secara sederhana kebijakan publik digambarkan
oleh Bill Jenkins didalam buku The Policy Process sebagai Kebijakan publik
adalah suatu keputusan berdasarkan hubungan kegiatan yang dilakukan oleh aktor
politik guna menentukan tujuan dan mendapat hasil berdasarkan pertimbangan
situasi tertentu.
Selanjutnya
Bill Jenkins mendefinisikan kebijakan publik sebagai:
A set of
interrelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning
the selection of goals and the means of achieving them within a specified
situation where these decisions should, in principle, be within the power of
these actors to achieve. (Michael Hill, 1993: 34)
Dengan demikian kebijakan publik sangat berkait dengan administasi negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh
kegiatan berkaitan dengan tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan
masyarakat melalui berbagai kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan negara. Untuk itu diperlukan suatu administrasi yang dikenal
dengan “administrasi negara.” Menurut Nigro dan Nigro dalam buku M. Irfan
Islamy “Prinsip-prinsip Kebijakan Negara (Islamy, 2001:1), administrasi negara
mempunyai peranan penting dalam merumuskan kebijakan negara dan ini merupakan
bagian dari proses politik. Administrasi negara dalam mencapai tujuan dengan
membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan dalam
bentuk kebijakan.
Oleh karena itu kebijakan dalam
pandangan Lasswell dan Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin,
2004: 21) adalah sarana untuk mencapai tujuan atau sebagai program yang
diproyeksikan berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik.
Terkait
dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye penulis buku “Understanding
Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D (Riant, 2004:3)
Kebijakan
publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan pemerintah, mengapa mereka
melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan
publik biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada
strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk
kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Selanjutnya kebijakan publik tersebut setelah melalui
analisa yang mendalam dan dirumuskan dengan tepat menjadi suatu produk
kebijakan publik. Dalam merumuskan kebijakan publik Thomas R. Dye merumuskan
model kebijakan yaitu:
a. Model
Kelembagaan;
b; Model
Elit;
c. Model
Kelompok;
d. Model
Rasional;
e. Model
Inkremental;
f. Model
Teori Permainan;
g. Model
Pilihan Publik;
h. Model
Sistem
Selain itu
ada tiga model yang diusulkan Thomas R. Dye, yaitu:
a. Model
Pengamatan Terpadu;
b. Model
Demokratis;
c. Model
Strategis
3. KRITERIA
KEBIJAKAN PUBLIK.
Menurut Said Zainal Abidin (Said Zainal Abidin, 2004:
56-59) tidak semua mempunyai prioritas yang sama untuk diproses menjadi suatu
kebijakan. Ini ditentukan oleh suatu proses penyaringan melalui serangkaian
kriteria. Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan salah satu
di antara berbagai kebijakan:
a. Efektifitas
– mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif
kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.
b. Efisien
– dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.
c. Cukup
– suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumberdaya yang
ada.
d. Adil
e. Terjawab
– kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan sesuatu golongan atau suatu
masalah tertentu dalam masyarakat.
Aktivitas
analisis didalam kebijakan publik pada dasarnya terbuka terhadap peran serta
disiplin ilmu lain. Oleh karena itu didalam kebijakan publik akan terlihat
suatu gambaran bersintesanya berbagai disiplin ilmu dalam satu paket
kebersamaan. Berdasarkan pendekatan kebijakan publik, maka akan terintegrasi
antara kenyataan praktis dan pandangan teoritis secara bersama-sama.
Dalam kesempatan ini Ripley
menyatakan (Randal B. Ripley, 1985: 31) : Didalam proses kebijakan telah
termasuk didalamnya berbagai aktivitas praktis dan intelektual yang berjalan
secara bersama-sama.
Pada praktik
kebijakan publik antara lain mengembangkan mekanisme jaringan aktor (actor
networks). Melalui mekanisme jaringan aktor telah tercipta jalur-jalur yang
bersifat informal (second track), yang ternyata cukup bermakna dalam mengatasi
persoalan-persoalan yang sukar untuk dipecahkan.
Mark
Considine memberi batasan jaringan aktor sebagai: (Mark Considine, 1994: 103) :
Keterhubungan secara tidak resmi dan semi resmi antara individu-individu dan
kelompok-kelompok di dalam suatu sistem kebijakan.
Terdapat 3
(tiga) rangkaian kesatuan penting didalam analisis kebijakan publik yang perlu
dipahami, yaitu formulasi kebijakan (policy formulation), implementasi
kebijakan (policy implementation) dan evaluasi kebijakan (policy
evaluation). Didalam kesempatan ini dibahas lebih lanjut mengenai
implementasi kebijakan, karena memiliki relevansi dengan tema kajian.
4. TUJUAN PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK OLEH
PEMERINTAH.
Tujuan
dari kebijakan publik adalah untuk memecahkan masalah atau mencari solusi
alternatif dari masalah yang menjadi isu bersama yang berkembang di Masyarakat.
Oleh karena itu tidak semua masalah yang berkembang di masyarakat bisa
melahirkan satu kebijakan publik, hanya masalah publik yang dapat menggerakkan
orang banyak untuk ikut memikirkan dan mencari solusi yang bisa menghasilkan
suatu kebijakan publik
Tujuan pembuatan kebijakan publik pada
dasarnya untuk :
a. Mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
b. Melindungi hak–hak masyarakat
c. Mewujudkan ketentraman dan kedamaian
dalam masyarakat
d. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan
publik memiliki banyak manfaat, diantaranya :
a. Dapat
membentuk perilaku atau budaya demokrasi.
b. Dapat
membentuk masyarakat hukum
Menurut Ter Haar Bzn, masyarakat
hukum adalah kelompok-kelompok masyarakat yang tetap dan teratur dengan
mempunyai kekuasaan sendiri dan kekayaan sendiri baik berwujud atau tidak
berwujud.
c. Dapat
membentuk masayarakat yang bermoral dan berahklak mulia
d. Dapat
membentul masyarakat Madani
Masyarakat
Madani artinya masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang
berbeda dan dapat hidup bersama secara damai.
5. KEBIJAKAN
PUBLIK DALAM PRAKTEK KETATANEGARAAN DAN KEPEMERINTAHAN
Kebijakan publik sangat berkait dengan administasi
negara ketika public actor mengkoordinasi seluruh kegiatan berkaitan dengan
tugas dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui berbagai
kebijakan publik/umum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara. Untuk itu
diperlukan suatu administrasi yang dikenal dengan “administrasi negara.”
Kebutuhan masyarakat tidak seluruhnya dapat dipenuhi oleh individu atau
kelompoknya melainkan diperlukan keterlibatan pihak lain yang dibentuk oleh
masyarakat itu sendiri. Pihak lain inilah yang kemudian disebut dengan
administrasi negara.
Proses
dilakukan organisasi atau perorangan yang bertindak dalam kedudukannya sebagai
pejabat yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan
yang dikeluarkan oleh legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Administrasi negara
dalam mencapai tujuan dengan membuat program dan melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan dalam bentuk kebijakan. Kebijakan menurut Lasswell dan
Kaplan yang dikutip oleh Said Zainal Abidin (Abidin, 2004: 21) adalah sarana
untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan
berkenaan dengan tujuan, nilai, dan praktik. Pendapat lain tentang kebijakan
menurut Heinz Eulau dan Kenneth Prewit adalah suatu keputusan yang menuntut
adanya perilaku yang konsisten dan pengulangan bagi pembuat dan pelaksana
kebijakan.
Terkait dengan kebijakan publik, menurut Thomas R. Dye
penulis buku “Understanding Public Policy, yang dikutip oleh Riant Nugroho D
(Riant, 2004:3). Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dikerjakan
pemerintah, mengapa mereka melakukan, dan hasil yang membuat sebuah kehidupan
bersama tampil.
Sedangkan
menurut Said Zainal Abidin, alumni University of Pittsburgh, Pennsylvania, US,
(Said Zainal Abidin,2004: 23)
kebijakan
publik adalah biasanya tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan
berada pada strata strategis. Sebab itu kebijakan publik berfungsi sebagai
pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan-keputusan khusus di bawahnya.
Kebijakan
publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama
untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati.
Namun
menurut Riant Nugroho D., bukan berarti kebijakan publik mudah dibuat, mudah
dilaksanakan, dan mudah dikendalikan, karena kebijakan publik menyangkut
politik (Nugroho, 2004:52).
Kebijakan publik dalam praktik
ketatanegaraan dan kepemerintahan pada dasarnya terbagi dalam tiga prinsip yaitu: pertama, dalam konteks
bagaimana merumuskan kebijakan publik (Formulasi kebijakan); kedua,
bagaimana kebijakan publik tersebut diimplementasikan dan ketiga,
bagaimana kebijakan publik tersebut dievaluasi (Nugroho 2004,100-105)
Dalam
konteks formulasi, maka berbagai isu yang banyak beredar didalam masyarakat
tidak semua dapat masuk agenda pemerintah untuk diproses menjadi kebijakan. Isu
yang masuk dalam agenda kebijakan biasanya memiliki latar belakang yang kuat
berhubungan dengan analisis kebijakan dan terkait dengan enam pertimbangan
sebagai berikut:
a. Apakah
Isu tersebut dianggap telah mencapai tingkat kritis sehingga tidak bisa
diabaikan?.
b. Apakah
Isu tersebut sensitif, yang cepat menarik perhatian masyarakat?
c. Apakah
Isu tersebut menyangkut aspek tertentu dalam masyarakat?
d. Apakah Isu tersebut menyangkut banyak pihak sehingga mempunyai dampak yang luas dalam
masyarakat kalau diabaikan?
e. Apakah
Isu tersebut berkenaan dengan kekuasaan dan legitimasi?
f. Apakah Isu tersebut berkenaan dengan kecenderungan yang s edang berkembang dalam masyarakat?
0 comments:
Posting Komentar