a. Keterlibatan
warga negara dalam pembuatan keputusan politik
b. Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara
c. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga
negara
d. Suatu
sistem perwakilan
e. Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Dua kata penting dalam prinsip
demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau “kemerdekaan”.
a. Persamaan.
Persamaan,
mengandung 5 ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan : politik, dimuka
hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.
1) Persamaan
politik (political equality)
Yang dimaksud persamaan politik adalah hak yang sama
bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan negara.
Persamaan ini, misalnya dalam hak suara, dan kemampuan untuk dipilih menjadi
pejabat pemerintah.
2) Persamaan
dimuka hukum (equality before the law).
Persamaan dimuka hukum merupakan civil equality,
maksudnya setiap warga negara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa
diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
3) Persamaan
kesempatan
Persamaan
ini terkait dengan “ stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung
prinsip :
a) setiap
individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan dalam
sistem kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
b) tidak adanya halangan buatan yang akan
membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin
diraihnya.
4) Persamaan
ekonomi
Persamaan
ini dapat berarti :
a) Setiap individu dalam suatu masyarakat
harus memiliki tingkat pendapatan yang sama;
b) Setiap individu dalam masyarakat harus
diberi jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan,
kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat
sulit, bahkan tak mungkin dicapai.
5) Persamaan
sosial atau hak.
Persamaan
ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah
dan masih dikenal diseluruh masyarakat. Dalam hal ini persamaan sosial mencakup
aspek-aspek persamaan kesempatan.
b. Kebebasan.
Istilah
kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling
dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu
mengacu pada kemampuan bertindak tanpa
pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara
khusus atau tertentu.
Disamping
itu, banyak para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara
ketiga istilah itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling
umum, kemerdekaan adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik,
hak adalah mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
Sumber hak
dapat bersifat alamiah (hak asasi) dan yang berasal dari pemerintah (hak
sipil).
Hak- hak
sipil antara lain mencakup kemerdekaan :
1) Hak
untuk memilih/memberikan;
2) Kebebasan
berbicara;
3) Kebebasan
pers;
4) Kebebasan
beragama;
5) Kebebasan
bergerak;
6) Kebebasan
berkumpul;
7) Kebebasan
dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik atau hukum.
mantap....belajar terus biar pintar dan punya prinsip
BalasHapus