Minggu, September 29, 2013
0



      Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “DEMOS” yang berarti rakyat dan “KRATOS” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi yaitu pemahaman secara normatif dan pemahaman secara empirik. Untuk pemahaman yang terakhir ini disebut juga sebagai procedural democracy.

      Dalam pemahaman secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara seperti misalnya kita kenal ungkapan “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara misalnya dalam UUD 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia.   Makna demokrasi secara empirik yakni  perwujudan demokrasi dalam kehidupan politik praktis.

     Menurut Sargent, demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan rakyat dalam pengambilan keputusan, adanya persamaan hak diantara warga negara, adanya kebebasan dan kemerdekaan yang diberikan pada atau dipertahankan dan dimiliki oleh warga negara, adanya sistem perwakilan yang efektif, dan akhirnya adanya sistem pemilihan yang menjamin dihormatinya prinsip ketentuan mayoritas.

Carter dan Herz mengkonseptualisasikan demokrasi sebagai pemerintahan yang dicirikan oleh dijalankannya prinsip-prinsip berikut :

a.     pembatasan terhadap tindakan pemerintah;

b.    adanya sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan;

c.    persamaan didepan hukum;
   
d.     adanya pemilihan yang bebas dengan disertai adanya model perwakilan yang efektif;

e.    diberinya kebebasan berpartisipasi dan beroposisi bagi partai politik, organisasi kemasyarakatan, masyarakat dan perseorangan serta prasarana pendapat umum semacam pers dan media massa;

f.    adanya penghormatan terhadap hak rakyat;

g.    dikembangkan sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan.


Menurut Henry B. Mayo nilai-nilai yang harus dipenuhi untuk mendefinisikan demokrasi yaitu:

a.    Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela

b.    Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah

c.    Pergantian penguasa dengan teratur

d.    Penggunaan paksaan sedikit mungkin.

e.    Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman.

f.    Menegakkan keadilan.

g.    Memajukan ilmu pengetahuan

h.    Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.


Sepuluh kriteria demokrasi menurut Amien Rais, antara lain:

a.    partisipasi dalam pembuatan keputusan.

b.     persamaan didepan hukum.

c.     distribusi pendapatan secara adil.

d.     kesempatan pendidikan yang sama.

e.     empat  macam  kebebasan  yaitu  kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan media cetak dan digital, kebebasan berkumpul, serta  kebebasan beragama.

f.     ketersediaan dan keterbukaan informasi.

g.     mengindahkan fatsoen (tata krama politik).

h.     kebebasan individu.

i.     semangat kerjasama.

j.  hak untuk protes.    Alfian mendefinisikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus.

     Demokrasi, dengan demikian, memberikan peluang bagi perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan diantara individu, kelompok, atau diantara keduanya, diantara individu dengan pemerintah, dan diantara lembaga-lembaga pemerintahan sendiri.

0 comments:

Posting Komentar