Senin, September 30, 2013
1

Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).


Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dibedakan menjadi :


1.         Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional klasik (Abad 19)

             Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi, baik dengan naskah konstitusi yang tertulis maupun dengan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga kenegaraan (legislatif, eksekutif, yudikatif) tetapi dipandang sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus. Konstitusi dianggap sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sesuai dengan dalil goverment by laws, not by men yang artinya pemerintahan berdasarkan hukum bukan berdasarkan kemauan penguasa.

2.         Prinsip-prinsip demokrasi konstitusional modern (Abad 20)

             Sesuai perkembangan zaman, konsep rule of law (negara hukum) dirumuskan kembali versi abad 20. Intertional Commission of Jurists, sebagai komisi hukum internasional,  dalam konferensinya  di Bangkok tahun 1965 merumuskan pemerintah yang demokratis sebagai pemerintahan yang diwarnai oleh hal-hal sebagai berikut :


a.         Sehubungan dengan perlindungan konstitusional, selain menjamin hak-hak individu, pemerintah harus menentukan  pula prosedur untuk perlindungan hak-hak yang dijamin.

b.         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

c.         Pemilihan umum yang bebas.

d.         Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

e.         Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi, beroposisi.

f.          Pendidikan kewarganegaraan. (Miriam Budiardjo, 1983 : 61)

1 comments: