Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh
adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak
bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Pembatasan-pembatasan
atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi (pemerintahan
berdasaran konstitusi).
Prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional dibedakan menjadi :
1. Prinsip-prinsip demokrasi
konstitusional klasik (Abad 19)
2. Prinsip-prinsip demokrasi
konstitusional modern (Abad 20)
a. Sehubungan
dengan perlindungan konstitusional, selain menjamin hak-hak individu,
pemerintah harus menentukan pula prosedur untuk perlindungan hak-hak yang
dijamin.
b. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
c. Pemilihan umum yang bebas.
d. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
e. Kebebasan
untuk berserikat, berorganisasi, beroposisi.
f. Pendidikan kewarganegaraan. (Miriam Budiardjo, 1983 : 61)
terimakasih ea buat postingannya..
BalasHapus:)